Jangkau.com – Batu Bara: Teka-teki macetnya gaji Guru PPPK Paruh Waktu selama lima bulan di Kabupaten Batu Bara mulai menemui titik terang yang mengejutkan. Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Batu Bara, Agung Setiawan, terungkap bahwa ada simpang siur informasi yang mengarah pada dugaan kebohongan publik dan maladminstrasi anggaran.
Ke mana Larinya Anggaran KUA-PPAS?
Agung Setiawan membeberkan fakta bahwa pada penyusunan KUA-PPAS Oktober 2025, Dinas Pendidikan yang saat itu juga dipimpin oleh Wali Wala Azhari Sagala, telah mengonfirmasi bahwa gaji guru paruh waktu sudah masuk dalam porsi anggaran.
BACA: Gaji Guru PPPK Batu Bara Macet 5 Bulan, Hardiknas Berujung Duka!
“Saat itu kami klarifikasi, katanya sudah masuk porsi anggaran. Tapi seiring berjalan waktu, anggaran itu disebut ‘hilang’ karena adanya relaksasi dan pergeseran dana dengan dalih ada kucuran dana dari kementerian,” ungkap Agung dengan nada heran.
Ketidakhadiran para pimpinan OPD dalam RDP tersebut pun dinilai sebagai upaya menghindari konfrontasi langsung terkait “lenyapnya” angka-angka di buku anggaran tersebut.
Banggar Merasa Dilewati
Kekecewaan serupa datang dari Nafiar, Anggota Komisi III sekaligus Anggota Badan Anggaran (Banggar). Ia menegaskan bahwa pergeseran anggaran secara sepihak adalah bentuk pelecehan terhadap fungsi legislatif.
“Kami seperti tidak dihargai. Saat penyusunan kami dilibatkan, tapi ketika anggaran digeser, kami sama sekali tidak diberi tahu,” tegas Nafiar. Padahal, anggota Banggar lainnya, Jalasmar Sitinjak, sebelumnya juga meyakini bahwa anggaran tersebut sudah “dikunci” sejak awal.
Pengakuan Mengejutkan Mantan Kasubag Program
Kontradiksi paling fatal muncul dari pernyataan Muhardiansyah, mantan Kasubag Program Dinas Pendidikan Batu Bara. Saat diwawancarai via telepon (06/05/2026), ia justru membantah klaim para pejabat di Disdik dan DPRD.
“Sebenarnya kita tidak punya dasar untuk menganggarkan yang Paruh Waktu karena waktu itu tidak punya regulasi untuk dianggarkan di APBD,” ujar Muhardiansyah. Ia menegaskan bahwa di tahun 2025, Dinas Pendidikan tidak pernah menganggarkan gaji tersebut.
Advokasi Guru: “Ini Potensi Tipikor”
Perbedaan jawaban antar pejabat ini menjadi “bola panas” bagi tim advokasi. Masro Mario Sitohang selaku kuasa hukum guru PPPK PW mencium aroma tindak pidana korupsi (Tipikor).
BACA: Kadisdik Batu Bara Mangkir RDP Gaji Guru PPPK, Dewan Desak Copot!
“Apa yang sebenarnya disembunyikan? Kepala Dinas bilang ada, tapi mantan Kasubag Program bilang tidak pernah dianggarkan. Ketidaksesuaian ini sangat mencurigakan,” cetus Mario.
Mario menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. “Kami sedang mempelajari terkait penghapusan anggaran ini dan secepatnya akan membuat laporan pidana. Jika anggaran yang sudah disusun bisa hilang, ini adalah pintu masuk Tipikor,” pungkasnya. (map)

