Jangkau.com – Konsultan Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara Khairul Abdi merespon soal gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ihwal seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 di pemkab Batubara.
Pasalnya, dalam amar putusannya Majelis Hakim PTUN Medan dengan hakim ketua Salman Khalik Alfarisi pada 05 agustus 2024 lalu memutuskan menolak gugatan penggugat dari guru Honorer diduga korban kecurangan seleksi administrasi PPPK Batubara.
“Menerima eksepsi dari tergugat dan tergugat II intervensi tentang Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan Tata Usaha pada Pengadilan Tata Usaha Negara. Dalam Poko Sengketa: Menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima,” petikan putusan majelis hakim,05 agustus 2024.
Kuasa hukum Pemkab Batubara, Khairul Abdi menyatakan tak ingin sepenuhnya berkesimpulan rinci mengenai pokok perkara terkait hasil putusan PTUN tersebut.
Sebab, menurutnya, alasan hakim menolak gugagatan penggugat (Guru honor -Red) tersebut masih seputaran tenggang waktu pangajuan gugatan ke PTUN belum pada pokok perkara.
“Yah gimana ya, kita belum mau berkomentar detail dulu. Karena kan hasil putusan kemarin gugagat penggugatan ditolak lantaran soal tenggang waktu saja, belum masuk pokok perkara,” ucap Khairul Abdi Silalahi saat dikonfirmasi, Jumat (16/08/2024).
Disinggung mengenai nota banding yang sedang diajukan oleh kuasa Hukum guru honorer dari Zamal Setiawan dan Pertner atas putusan PTUN Medan sebelumnya, Khairul Abdi pun masih merahasiakan strateginya.
“Kalau soal banding, untuk sekarang belum bisa berkomentar banyak,” ucapnya.