Jangkau.com – Batu Bara: Jagat media sosial di Kabupaten Batu Bara tengah dihangatkan oleh langkah hukum yang diambil oleh Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Batu Bara. PC IMM resmi mengadukan seorang pengguna media sosial bernama Rafdinal Maliki ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Batu Bara pada Selasa (19/5/2026).
Aduan tersebut diserahkan langsung oleh perwakilan PC IMM Batu Bara, Abdilah Azis Tarigan. Saat dikonfirmasi, Abdilah menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk kepedulian mahasiswa untuk menjaga iklim demokrasi yang sehat serta mengedukasi masyarakat terkait pentingnya etika dalam bermedia sosial.
”Ini adalah langkah dan bentuk kepedulian kami terhadap iklim demokrasi yang sehat dan menjaga etika dalam penggunaan media sosial,” ujar Abdilah.
Respons Rafdinal Maliki dan Penunjukan Kuasa Hukum
Menanggapi laporan tersebut, Rafdinal Maliki menyatakan bahwa dirinya telah mengetahui perihal pengaduan yang diarahkan kepada dirinya. Rafdinal menegaskan menghormati proses hukum dan langkah yang diambil oleh organisasi mahasiswa tersebut.
”Saya sudah menerima laporan bahwa saya telah dilaporkan oleh adik-adik dari PC IMM. Saya menghargai langkah yang diambil adik-adik, dan untuk proses ini saya menunjuk Firma Hukum ZSP sebagai kuasa hukum saya,” kata Rafdinal saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Tim Advokasi ZSP Soroti Landasan Hukum dan Putusan MK
Di tempat terpisah, Ketua Tim Advokasi ZSP, Masro Mario Sitohang, membenarkan bahwa pihaknya telah resmi menerima kuasa untuk mendampingi Rafdinal Maliki dalam menghadapi aduan hukum di Polres Batu Bara.
“Kita telah mendapat kuasa dari Rafdinal Maliki sebagai kuasa hukum yang sedang dilaporkan oleh PC IMM,” jelas Mario kepada redaksi.
Meski mengapresiasi dan menghormati keberanian PC IMM dalam mengambil tindakan hukum, Mario memberikan catatan kritis terkait substansi hukum dari laporan tersebut. Ia menilai ada kekurangpahaman terkait konstruksi pasal yang diadukan, terutama mengenai sifat delik dalam kasus pencemaran nama baik.
”Kami mengapresiasi dan menghormati keberanian adik-adik PC IMM dalam melakukan pelaporan ke Polres Batu Bara. Namun, kami juga menyayangkan bahwa sebelum membuat laporan ke SPKT, mungkin mereka belum membaca Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024,” kata Mario.
Lebih lanjut, Mario memaparkan bahwa ketentuan mengenai pencemaran nama baik dan penghinaan, baik dalam KUHP Lama (Pasal 310/311), KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), maupun UU ITE (Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat 4) secara tegas dikategorikan sebagai delik aduan absolut (klachtdelict).
Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan jika laporan atau aduan dilakukan langsung oleh korban yang merasa dirugikan secara personal, bukan oleh institusi atau pihak ketiga.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Batu Bara, menanti bagaimana pihak kepolisian dari Polres Batu Bara menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut berdasarkan regulasi dan dinamika hukum positif yang berlaku. (map)

