Close Menu
Jangkau

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Respons Laporan PC IMM Batu Bara, Rafdinal Maliki Tunjuk Firma Hukum ZSP Jadi Kuasa Hukum

    23 Mei 2026

    Wali Wala Sukses “Planga Plongo” di RDP Kedua, Borok Intimidasi dan Kebohongan Anggaran Dikuliti Habis!

    23 Mei 2026

    Komisi III dan Pemkab Batu Bara “Saling Jegal” Tafsir Surat Kementerian, Gaji Guru Tetap Sandera!

    23 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Respons Laporan PC IMM Batu Bara, Rafdinal Maliki Tunjuk Firma Hukum ZSP Jadi Kuasa Hukum
    • Wali Wala Sukses “Planga Plongo” di RDP Kedua, Borok Intimidasi dan Kebohongan Anggaran Dikuliti Habis!
    • Komisi III dan Pemkab Batu Bara “Saling Jegal” Tafsir Surat Kementerian, Gaji Guru Tetap Sandera!
    • Mengulas MBG dan KDMP di FEB USU: Dampak Nyata, Ancaman Monopoli, dan Desakan Lembaga Pengawas Independen
    • Diduga Sarat Penyimpangan, Unjuk Rasa Warga dan Mahasiswa di Desa Lubuk Cuik Nyaris Ricuh
    • KORUM Sukses Gelar Nobar Film Pesta Babi Pertama di Batu Bara
    • KORUM dan Aliansi Media Gelar Nobar Film “Pesta Babi” di Batu Bara
    • Kehadiran ASN di MTQ XIX Batu Bara, Boikot Terselubung atau Takut Sanksi?
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    JangkauJangkau
    • Beranda
    • Budaya
    • News
      • Sumut
      • Nasional
      • Dunia
      • Daerah
      • Politik
      • Olahraga
    • EduTaiment
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Gaya Hidup
      • Teknologi
      • Agama
    • Umum
    • Cakap Cakap
    • Multimedia
    • Sejarah
    Jangkau
    Home » Respons Laporan PC IMM Batu Bara, Rafdinal Maliki Tunjuk Firma Hukum ZSP Jadi Kuasa Hukum
    Daerah

    Respons Laporan PC IMM Batu Bara, Rafdinal Maliki Tunjuk Firma Hukum ZSP Jadi Kuasa Hukum

    Jangkau.comBy Jangkau.com23 Mei 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Rafdinal Maliki
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
    Jangkau.com – Batu Bara: Jagat media sosial di Kabupaten Batu Bara tengah dihangatkan oleh langkah hukum yang diambil oleh Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Batu Bara. PC IMM resmi mengadukan seorang pengguna media sosial bernama Rafdinal Maliki ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Batu Bara pada Selasa (19/5/2026).
    BACA: Kehadiran ASN di MTQ XIX Batu Bara, Boikot Terselubung atau Takut Sanksi?
    ​Aduan tersebut diserahkan langsung oleh perwakilan PC IMM Batu Bara, Abdilah Azis Tarigan. Saat dikonfirmasi, Abdilah menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk kepedulian mahasiswa untuk menjaga iklim demokrasi yang sehat serta mengedukasi masyarakat terkait pentingnya etika dalam bermedia sosial.
    ​”Ini adalah langkah dan bentuk kepedulian kami terhadap iklim demokrasi yang sehat dan menjaga etika dalam penggunaan media sosial,” ujar Abdilah.
    ​Respons Rafdinal Maliki dan Penunjukan Kuasa Hukum

    ​Menanggapi laporan tersebut, Rafdinal Maliki menyatakan bahwa dirinya telah mengetahui perihal pengaduan yang diarahkan kepada dirinya. Rafdinal menegaskan menghormati proses hukum dan langkah yang diambil oleh organisasi mahasiswa tersebut.

    ​”Saya sudah menerima laporan bahwa saya telah dilaporkan oleh adik-adik dari PC IMM. Saya menghargai langkah yang diambil adik-adik, dan untuk proses ini saya menunjuk Firma Hukum ZSP sebagai kuasa hukum saya,” kata Rafdinal saat dihubungi melalui sambungan telepon.

    ​Tim Advokasi ZSP Soroti Landasan Hukum dan Putusan MK
    ​Di tempat terpisah, Ketua Tim Advokasi ZSP, Masro Mario Sitohang, membenarkan bahwa pihaknya telah resmi menerima kuasa untuk mendampingi Rafdinal Maliki dalam menghadapi aduan hukum di Polres Batu Bara.
    “Kita telah mendapat kuasa dari Rafdinal Maliki sebagai kuasa hukum yang sedang dilaporkan oleh PC IMM,” jelas Mario kepada redaksi.
    ​Meski mengapresiasi dan menghormati keberanian PC IMM dalam mengambil tindakan hukum, Mario memberikan catatan kritis terkait substansi hukum dari laporan tersebut. Ia menilai ada kekurangpahaman terkait konstruksi pasal yang diadukan, terutama mengenai sifat delik dalam kasus pencemaran nama baik.
    ​”Kami mengapresiasi dan menghormati keberanian adik-adik PC IMM dalam melakukan pelaporan ke Polres Batu Bara. Namun, kami juga menyayangkan bahwa sebelum membuat laporan ke SPKT, mungkin mereka belum membaca Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024,” kata Mario.
    ​Lebih lanjut, Mario memaparkan bahwa ketentuan mengenai pencemaran nama baik dan penghinaan, baik dalam KUHP Lama (Pasal 310/311), KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), maupun UU ITE (Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat 4) secara tegas dikategorikan sebagai delik aduan absolut (klachtdelict).
    BACA: Setahun Bahar Berkuasa, Petani dan Nelayan Masih Menunggu Janji yang Tak Kunjung Tepi
    ​Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan jika laporan atau aduan dilakukan langsung oleh korban yang merasa dirugikan secara personal, bukan oleh institusi atau pihak ketiga.
    ​Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Batu Bara, menanti bagaimana pihak kepolisian dari Polres Batu Bara menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut berdasarkan regulasi dan dinamika hukum positif yang berlaku. (map)
    Post Views: 554
    Delik Aduan Absolut Masro Mario Sitohang PC IMM Batu Bara Polres Batu Bara Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 Rafdinal Maliki
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
    Jangkau.com
    • Website

    Platform media cyber berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme dalam peliputan.

    Related Posts

    Wali Wala Sukses “Planga Plongo” di RDP Kedua, Borok Intimidasi dan Kebohongan Anggaran Dikuliti Habis!

    23 Mei 2026

    Komisi III dan Pemkab Batu Bara “Saling Jegal” Tafsir Surat Kementerian, Gaji Guru Tetap Sandera!

    23 Mei 2026

    Mengulas MBG dan KDMP di FEB USU: Dampak Nyata, Ancaman Monopoli, dan Desakan Lembaga Pengawas Independen

    21 Mei 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Jangan Lewatkan

    Noise-Cancelling Headphones For a Superb Music Experience

    15 Januari 2020

    Harry Potter: 10 Things Dursleys That Make No Sense

    15 Januari 2020

    Dubai-Based Yacht Company is Offering Socially-Distanced Luxury

    15 Januari 2020

    The Courier – a New Song with Benedict Cumberbatch

    14 Januari 2020

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Don't Miss
    Daerah

    Respons Laporan PC IMM Batu Bara, Rafdinal Maliki Tunjuk Firma Hukum ZSP Jadi Kuasa Hukum

    By Jangkau.com23 Mei 20260

    Jangkau.com – Batu Bara: Jagat media sosial di Kabupaten Batu Bara tengah dihangatkan oleh langkah…

    Wali Wala Sukses “Planga Plongo” di RDP Kedua, Borok Intimidasi dan Kebohongan Anggaran Dikuliti Habis!

    23 Mei 2026

    Komisi III dan Pemkab Batu Bara “Saling Jegal” Tafsir Surat Kementerian, Gaji Guru Tetap Sandera!

    23 Mei 2026

    Mengulas MBG dan KDMP di FEB USU: Dampak Nyata, Ancaman Monopoli, dan Desakan Lembaga Pengawas Independen

    21 Mei 2026
    About Us
    About Us

    Jangkau.com merupakan platform media siber independen berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme yang sesungguhnya dalam peliputan untuk disajikan kepada pembaca.

    Jangkau.com | Memimpin Budaya Baik

    Email : jkredaksi@gmail.com
    Contact : 082364888838

    Berita Lainnya

    Respons Laporan PC IMM Batu Bara, Rafdinal Maliki Tunjuk Firma Hukum ZSP Jadi Kuasa Hukum

    23 Mei 2026

    Wali Wala Sukses “Planga Plongo” di RDP Kedua, Borok Intimidasi dan Kebohongan Anggaran Dikuliti Habis!

    23 Mei 2026

    Komisi III dan Pemkab Batu Bara “Saling Jegal” Tafsir Surat Kementerian, Gaji Guru Tetap Sandera!

    23 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • REDAKSI
    • CONTACT
    • DISCLAIMER
    • Ciber Media Guidelines
    © 2026 Jangkau.com. By BisnisBatuBara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.